Dijelaskan bahwa pada awalnya Ibu Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi.
Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.***
Artikel Terkait
Ribuan Siswa di Wamena Tolak MBG Dihadang Aparat Polisi dengan Persenjataan Lengkap, Aksi Damai Berujung Ricuh
Ribuan Mahasiswa Tolak Hidup Jokowi Jadi Adili Jokowi, Ndasmu, Tolak MBG, Tolak Danantara, Kompak Kritisi Rezim Oligarki
Presiden Prabowo Tolong Perhatikan, Ribuan Pelajar di Papua Masih Lanjut Demo Tuntut Pendidikan Gratis, Bukan MBG
Skandal Anggaran MBG! Benarkah Rp8 Ribu Cukup untuk Makanan Bergizi Anak? KPK Mulai Selidiki
Ada Ulat di Menu MBG SMP Negeri 1 Semarang, Disdik Bilang Masih Bisa Ditolerir
Satu Per Satu Kekisruhan Program MBG Bermunculan, Evaluasi Dulu