Daftar Tarif Listrik Terbaru April 2025, Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Stabil

photo author
- Rabu, 2 April 2025 | 18:00 WIB
Tarif listrik April 2025 tetap stabil untuk subsidi dan non-subsidi. (HukamaNews.com / PLN)
Tarif listrik April 2025 tetap stabil untuk subsidi dan non-subsidi. (HukamaNews.com / PLN)

HUKAMANEWS – Pemerintah telah mengumumkan tarif listrik terbaru untuk periode April hingga Juni 2025.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Pasalnya, di tengah ketidakpastian ekonomi global, kestabilan tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli serta daya saing industri nasional.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50 Persen 2025, Akankah Kembali Berlaku? Ini Jawaban PLN

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial.

“Kami memastikan tarif tenaga listrik pada kuartal II tahun 2025 tetap sama seperti kuartal sebelumnya. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor usaha,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Tidak Berubah

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Berdasarkan data dari PT PLN, berikut adalah daftar tarif listrik terbaru untuk berbagai kategori pelanggan:

Baca Juga: Xiaomi Raup Pendanaan Rp88 Triliun untuk Percepatan Ambisi Mobil Listrik

1. Rumah Tangga (Non-Subsidi)

- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintahan

- Bisnis (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X