HUKAMANEWS - Lebaran usai, biasanya digunakan masyarakat untuk kembali bekerja. Jangan sampai tergiur. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar.
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia di Bekasi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Karding menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," katanya.
Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.
Karding juga berulang kali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Baca Juga: Nyepi 2025, 32 Penerbangan Juanda-Bali Dihentikan, Cek Jadwal dan Dampaknya di Sini
Pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang,Bangkok, Thailand.****
Artikel Terkait
Diserang Netizen, Penghina Pekerja Honorer Akhirnya Minta Maaf, PT Timah pun Klarifikasi Perusahaannya Junjung Profesi dan Etika
Usai Heboh dan Bikin Geram Netizen, Dwi Citra Weni yang Hina Pekerja Honorer Gunakan BPJS Akhirnya Dipecat PT Timah
Undip Segera Punya Andil Dalam Perlindungan Pekerja Migran
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja
Disemprot Habis-habisan Irma Suryani, Wamenaker Cuma Bisa Nunduk, Bulak-balik ke Sritex Mestinya Bisa Tekan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Kurang Ajar!