Karena tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Siap Bongkar-Bongkaran! Evaluasi Total Pertamina Usai Dugaan Korupsi Pertamax Oplosan
Ahok Bongkar Mafia Migas! Siapa ‘Orang Kuat’ di Balik Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Tebakan Pakar Hukum
Dirut Pertamina Buka Suara Soal Skandal Korupsi Rp 193,7 Triliun: Kami Hormati Proses Hukum
Dugaan Korupsi Minyak Pertamina dan dengan Isu BBM Oplosan, DPR Siap Bertindak
Kejagung Imbau Masyarakat Tak Ragu Pakai BBM Pertamina di Tengah Kasus Hukum