Ini Alasan Imam Ghozali Melakukan Tindak Kekerasan Kepada Sang Ibu

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:06 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat menghadirkan tersangka pelaku kekerasan terhadap orangtua, Rabu (26/2)  (Elizabeth Widowati )
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat menghadirkan tersangka pelaku kekerasan terhadap orangtua, Rabu (26/2) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS –  Polrestabes Semarang menangkap Imam Ghozali, 36 tahun, atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Salamah, 61 tahun, di kediamannya di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kec. Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian perkara.

Diketahui dari peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Imam diduga langsung kabur setelah menikam ibunya hingga tewas.

Baca Juga: Meski Timnya Jagoannya Red Sparks Kalah dari Caltex, Personel Seventeen Seungkwan Ikut Senang Saat Tim Kesayangannya Sempat Unggul

Tersangka ditemukan dalam kondisi pucat dan lemah, setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian perkara selama lima hari tanpa makanan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Rabu, 26 Februari 2025.

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku dendam kepada ibunya. Ia merasa sakit hati karena tidak diberi uang dan ibunya selalu membanding-bandingkannya dengan adik-adiknya.

Penyidik mengetahui bahwa Imam adalah seorang pengangguran, sering meminta uang kepada ibunya, dan sering mabuk. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia dilaporkan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di dalam rumah.

Baca Juga: Samsung One UI 7 Beta Hadir di Galaxy Z Fold6 dan Flip 6, Ini Bocoran Terbarunya!

"Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang menonton TV dan sempat terjadi pertengkaran dengan korban. Pelaku yang geram mengambil parang dari kamarnya dan menyerang korban yang sedang bersiap untuk beristirahat di kamarnya.” kata Kapolrestabes menjelaskan lebih lanjut.

Korban mengalami beberapa luka tusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara. Hasil otopsi mengungkap seberapa parah kekerasan tersebut.

“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru dan jantung kiri,” kata Kapolrestabes. “Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada dan punggung kiri, luka sayatan di dada, punggung, dan kedua tungkai atas. Selain itu, luka akibat kekerasan tumpul berupa lebam di kepala dan keluarnya darah di bagian dalam kulit kepala mengindikasikan korban mengalami sesak napas dan mengeluarkan banyak darah.” tambahnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy M16 5G dan M06 5G Resmi Rilis Spesifikasi Gahar, Harga Ramah, Wajib Masuk Wishlistmu!

Imam Ghozali dijerat dengan beberapa dakwaan, antara lain KDRT yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan/atau hukuman mati. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polrestabes Semarang. Proses penyidikan masih berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X