Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK! Skandal Korupsi PGN Bongkar Nama-Nama Besar?

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:00 WIB
KPK periksa Rini Soemarno soal dugaan korupsi PT PGN. Skandal transaksi gas ini menyeret siapa saja? Simak selengkapnya! (Net / HukamaNews.com)
KPK periksa Rini Soemarno soal dugaan korupsi PT PGN. Skandal transaksi gas ini menyeret siapa saja? Simak selengkapnya! (Net / HukamaNews.com)

Selain itu, ia juga diperiksa mengenai program akuisisi PGN oleh Pertamina yang memang merupakan kebijakan pemerintah saat itu.

Namun, Rini menegaskan bahwa dirinya hanya diminta sebagai saksi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Tidak Mengetahui Detail Kontrak dan Transaksi

Dalam pemeriksaannya, Rini Soemarno juga ditanya mengenai isi kontrak dan transaksi terkait program PGN tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui detail transaksi yang terjadi, terutama mengenai nilai transaksi yang diduga menjadi sumber korupsi.

"Saya tadi juga tanya, ini kan transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampai ke dirut. Tapi saya nggak tahu detailnya," ujar Rini kepada awak media.

Baca Juga: Ombudsman RI Jawa Tengah Sebut Efisiensi Anggaran Oke, Asal Pelayanan Publik Tetap Jalan

Rini menyebutkan bahwa transaksi yang dipermasalahkan nilainya sekitar 15 juta dolar.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut.

Kasus Korupsi PGN, Siapa yang Terlibat?

Kasus dugaan korupsi PT PGN ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam periode 2017-2021.

KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam transaksi tersebut yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Nokia Alpha Pro 5G Rilis, HP Gaming Idaman dengan Spesifikasi Sultan Bikin Multitasking Makin Ngebut!

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X