Bahlil Lecehkan Prabowo Soal Kebijakan LPG 3 Kg, Muncul Dugaan Skenario Jegal Prabowo Agar "Si Hero" Dapat Simpatik dari Rakyat

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 17:27 WIB
Sempat viral foto Bahlil dengan botol wisky di sampingnya, sementara kini rakyat susah untuk mendapatkan LPG 3 kg (Ist)
Sempat viral foto Bahlil dengan botol wisky di sampingnya, sementara kini rakyat susah untuk mendapatkan LPG 3 kg (Ist)

HUKAMANEWS - Kebijakan LPG 3 kg ternyata dibuat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo.

Kebijakan Bahlil ini dianggap melecehkan Presiden Prabowo.

Dikutip dari akun X Miss Tweet pada Rabu (5/2), kebijakan LPG 3 kg dibuat Bahlul.

Ia membuat larangan warga membeli LPG di pengecer.

Selain harus membeli di pangkalan, warga juga diminta memperlihatkan KTP untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Si Bahlil yang membuat larangan sementara mekanismenya belum dibuat, telah melecehkan kewibawaan Preiden Prabowo Subianto di mata rakyat Indonesia."

Pernyataan bahwa Bahlil yang membuat kebijakan LPG 3 kg, dipertegas dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Baca Juga: Petugas Jasa Marga Ini Perlihatkan Detik-detik Usai Truk Rem Blong Tabrak GT Ciawi 2, Mayat Bergelimpangan Kondisinya Berantakan

"Bahwa Presiden Prabowo tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 kg," ujarnya.

Melihat realita di pucuk pimpinan ini, akun X Panda Mikucan menduga bahwa Jokowi-lah dalang di balik kisruh langkanya LPG 3 kg di pengecer.

"Berarti ini kebijaksanaan Presiden satunya?"

"Dua matahari sungguh merepotkan, korbannya tetap rakyat. Pejabatnya hanya senyum2 sj.
Seknegnya ini ikut intruksi presiden yg mana?"

Menteri Sekneg Prasetya Hadi mengatakan bahwa LPG 3 kg diharapkan bisa didapat oleh warga yang benar-benar berhak, bukan untuk golongan mampu.

Baca Juga: Peringatan Darurat di Medsos! Simbol Hitam & PENTOL: Ada Apa Sebenarnya di Balik Gerakan Ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X