Fantastis! Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Pecahkan Rekor Kekayaan Pejabat di Indonesia

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 07:00 WIB
KPK ungkap Widiyanti Putri sebagai pejabat terkaya dengan harta Rp5,4 T (Instagram / HukamaNews.com)
KPK ungkap Widiyanti Putri sebagai pejabat terkaya dengan harta Rp5,4 T (Instagram / HukamaNews.com)

Detail Kekayaan Widi yang Fantastis

Berdasarkan data dari LHKPN yang diakses melalui situs resmi KPK, total kekayaan Widi mencapai Rp5.435.833.014.169.

Berikut rincian aset yang dimilikinya:

1. Tanah dan Bangunan: Rp152 miliar, tersebar di lokasi strategis, terutama Jakarta Selatan.
2. Kendaraan Mewah: Rp19,4 miliar, meliputi Mercedes Benz S63, Bentley Continental GT, dan Lexus LS500H.
3. Surat Berharga: Rp5,07 triliun.
4. Harta Bergerak Lainnya: Rp43,8 miliar.
5. Kas dan Setara Kas: Rp67,1 miliar.
6. Harta Lainnya: Rp77,7 miliar.

Angka ini jauh melampaui pejabat lain seperti Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto yang memiliki Rp9,6 miliar atau Agus Joko Pramono dengan Rp18,6 miliar.

Meskipun kekayaan Widi berasal dari latar belakang bisnisnya, masyarakat berharap transparansi tetap dijaga.

Baca Juga: Ada Dua Lokasi Pengungsian Untuk Warga Terdampak Banjir di Kendal Jawa Tengah

Beragam pihak menilai bahwa KPK harus terus melakukan pengawasan ketat terhadap harta kekayaan pejabat.

Selain itu, Widi diharapkan memberikan pernyataan resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Sebagai figur publik, keterbukaan adalah hal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Masa Depan Pariwisata di Tangan Widi

Sebagai Menteri Pariwisata, Widi memiliki tugas besar untuk memajukan sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Dengan latar belakang bisnis dan kepemimpinannya yang solid, ia diharapkan membawa angin segar ke industri ini.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Speaker Bluetooth Terbaik, Suara Jernih, Fitur Lengkap, dan Tahan Lama

Namun, tantangan tetap ada. Widi harus menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan tugasnya tanpa ada konflik kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X