KPK Respons Dugaan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:00 WIB
Nama Firli Bahuri disebut dalam kasus Harun Masiku dan Hasto. KPK buka suara soal penyidikan dan dugaan perannya. (Net / HukamaNews.com)
Nama Firli Bahuri disebut dalam kasus Harun Masiku dan Hasto. KPK buka suara soal penyidikan dan dugaan perannya. (Net / HukamaNews.com)

Penyidikan Tetap Berjalan: Peran Firli Didalami

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membuka peluang untuk memanggil Firli jika diperlukan.

Menurutnya, tim penyidik tengah mendalami dugaan peran Firli dalam kasus Harun Masiku, termasuk kemungkinan perintangan penyidikan.

"Apakah akan dipanggil yang bersangkutan (Firli)? Ini sedang kita dalami (peran perintangan penyidikan)," ujar Asep.

Sejumlah mantan penyidik KPK turut dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan tersebut.

Salah satu mantan penyidik, Ronald Paul Sinyal, bahkan secara tegas menyebut nama Firli dalam keterangannya kepada penyidik.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Gencatan Senjata yang Licik Dimana Hamas Harus Penuhi Keinginan Israel, Netanyahu Kalut Bakal Ditinggal Kabinetnya Sendiri

Ronald Paul Sinyal: Firli Diduga Merintangi Penyelidikan

Ronald mengungkapkan bahwa Firli diduga menunda penggeledahan kantor DPP PDIP pada tahun 2020.

Saat itu, penggeledahan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah penting dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya sampaikan lebih dari itu. Salah satunya yang bisa saya sebut jelas adalah Firli Bahuri sendiri," ujar Ronald.

Selain itu, Ronald menyebut Firli sebagai pihak yang paling keras menolak penetapan Hasto sebagai tersangka. Sikap ini memunculkan kecurigaan adanya upaya untuk menghambat proses hukum.

Baca Juga: Banggakan Azka Anaknya yang Suka Makan Nasi Box, Deddy Corbuzier Disemprot Netizen, Per Box Rp100 Ribu, Makan Tuh MBG Rp10 Ribu, Komplain Gue Tabok!

Publik Menunggu Langkah KPK

Isu ini menjadi ujian baru bagi KPK. Publik kini menanti langkah tegas dari lembaga tersebut untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X