Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:48 WIB
Debat kedua Pilgub Jawa Tengah Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Foto tangkapan layar Youtube KPU Jateng).
Debat kedua Pilgub Jawa Tengah Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Foto tangkapan layar Youtube KPU Jateng).

HUKAMANEWS - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) tiba - tiba mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Padahal , permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memasuki agenda pembacaan gugatan pekan lalu.

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga: Sudah 24 Korban Tewas dan 16 Dinyatakan Hilang Akibat Kebakaran Los Angeles, Para Napi Dilibatkan Bantu Padamkan Api!

"Iya betul. Dicabut gugatannya. Hal itu bisa ditanyakan ke DPP PDI Perjuangan.," kata Hendi, Senin tanggal 13 Januari 2025.

Sebelumnya diketahui, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Gubenur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025. Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru Kemkomdigi, Siap Bekerja Cerdas atau Cuma Jadi Penghias Jabatan?

Menanggapi pencabutan gugatan ini, Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menegaskan tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab, dia berujar bahwa runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Dia mengatakan bahwa kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. 

"Kalau Pilkada kan barusan saja," ucapnya. 

Baca Juga: Hasjim Tolak Mentah-mentah Uluran Tangan Maruarar Sirait, Ada Konflik Apa dengan Keduanya, Apa Gara-gara Pagar Laut?

Namun, dia mengatakan belum mengetahui secara persis alasan pencabutan gugatan sengketa pilkada oleh Andika-Hendi. Guntur berujar saat ini masih mendampingi Hasto dalam pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku baru saja mengetahui informasi jika gugatan Andika-Hendi ke MK telah dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X