Baca Juga: Telegram Luncurkan Verifikasi Akun dengan Pihak Ketiga, Solusi Baru Tangkal Penipuan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.***
Artikel Terkait
Perang Bintang Pilkada Jakarta, Mantan Menteri Hingga Purnawirawan Polri Daftar ke KPU DKI Jalur Independen
Mengenal Dharma Pongrekun: Purnawirawan Jenderal Polri yang Maju di Pilkada Jakarta Jalur Independen
Kunjungan Anies Baswedan ke DPD PDIP, Ridwan Kamil Tetap Optimis Maju di Pilgub Jakarta: Begini Tanggapannya!
Uhuy! Suasana Panas Pemilihan Pimpinan DPD Cair Berkat Komeng, Sultan Nyaris Duel dengan La Nyalla!
Komeng Protes! Ditugaskan di Komite Pertanian DPD RI, Singgung Mulut Saksi Emak-emak Jawa Barat
DPD RI Bakal Panggil Para Menteri Terkait Polemik Pengembangan PSN PIK 2 yang Banyak Ditentang