DJP Klarifikasi Isu PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik, Fakta yang Harus Diketahui!

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 18:00 WIB
DJP klarifikasi isu PPN 12% pada transaksi uang elektronik. Ketahui layanan kena pajak dan yang bebas pajak dalam artikel ini! (nET / HukamaNews.com)
DJP klarifikasi isu PPN 12% pada transaksi uang elektronik. Ketahui layanan kena pajak dan yang bebas pajak dalam artikel ini! (nET / HukamaNews.com)

Jasa Keuangan yang Bebas PPN

Sebaliknya, ada sejumlah layanan keuangan yang tetap bebas PPN sesuai UU HPP.

Contohnya adalah jasa penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel, juga bebas dari PPN.

Layanan leasing, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen, baik konvensional maupun berbasis syariah, tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Megawati Mulai Diserang dan PDIP Bakal Diacak-acak, Megawati Langsung Perintah Siaga 1 Jelang Kongres PDIP 2025

Hal serupa berlaku untuk layanan gadai, baik gadai syariah maupun fidusia, serta jasa penjaminan kewajiban finansial.

Apa Artinya Bagi Pengguna?

Bagi pengguna, ini artinya pengenaan PPN hanya berlaku pada biaya layanan, bukan pada nilai saldo atau transaksi murni.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan transfer uang menggunakan saldo e-wallet tanpa ada biaya administrasi, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Namun, jika terdapat biaya tambahan, seperti administrasi top-up atau biaya MDR pada transaksi tertentu, maka PPN akan dihitung berdasarkan biaya tersebut.

Baca Juga: Tolak Permintaan Galeri Nasional Turunkan Lima Lukisan yang Penuh Kritik ke Jokowi, Pelukis Yos Suprapto Pilih Boyong Semua Lukisannya Balik ke Yogya

Klarifikasi DJP ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Pada dasarnya, tidak ada aturan baru yang diterapkan, melainkan penyesuaian tarif yang sudah diatur dalam UU sebelumnya.

Dengan memahami aturan ini, pengguna dapat lebih bijak dalam mengelola transaksi elektronik dan memahami kewajiban pajak yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X