Misalnya, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya Rp500 juta, sementara sisanya diselewengkan.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 18 September 2024.
Bank Indonesia sendiri mengalokasikan dana CSR yang tidak sedikit.
Pada tahun 2023, BI menganggarkan sekitar Rp1,6 triliun untuk program sosial dan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, rincian penggunaan dana tersebut tidak dipublikasikan secara detail, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitasnya.
Penggeledahan ini dilakukan sehari sebelum BI mengadakan pertemuan kebijakan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Meskipun demikian, BI menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja sama dengan KPK," ujar perwakilan BI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan tertinggi di Indonesia.
Masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Menguak Skandal TPPU Andhi Pramono, Dirut PT Wirindo Pratama Dipanggil KPK
Permintaan Yasonna Laoly Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Bikin Publik Bertanya-tanya, Apa Benar Terkait Harun Masiku?
Pernyataan Megawati Soekarnoputri: ‘Aku Datang Kalau Anak Buahku Ditangkap', Begini Respons KPK!
KPK Tegaskan Tak Terancam Pernyataan Megawati Soekarnoputri, Fokus Penegakan Hukum
Pesan Tegas Presiden Prabowo ke KPK yang Baru Dilantik: Berani Menyeleweng, Saya Sendiri yang Akan Menindak!