HUKAMANEWS - Elza Syarief, seorang advokat senior yang sudah malang melintang di dunia hukum Indonesia, kini sedang dirawat intensif di ICCU Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia mengalami serangan jantung, yang menurut rekan sesama pengacara Farhat Abbas, dipicu oleh tekanan dan teror terkait kasus pengembalian dana Rp55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy.
Namun, siapa sebenarnya Elza Syarief, dan mengapa namanya begitu besar di dunia hukum Indonesia?
Kiprah Panjang di Dunia Hukum
Lahir di Jakarta pada 24 Juli 1957, Elza Syarief adalah lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Jayabaya tahun 1987.
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran, menyabet predikat cum laude untuk kedua gelarnya.
Perjalanan karier Elza di dunia hukum dimulai dari komunitas Ikatan Warga Satya, sebelum akhirnya bergabung dengan firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara top di Indonesia.
Pada 1991, ia mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, yang menjadi salah satu firma hukum terkemuka di Tanah Air.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani
Elza dikenal sebagai pengacara yang simpatik, tenang, dan sabar, sehingga dipercaya menangani berbagai kasus besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
1. Kasus Tukar Guling Bulog-Goro
Nama Elza mencuat ketika ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Berkat keahliannya, Tommy Soeharto berhasil lepas dari jerat hukum.
Artikel Terkait
10 Kasus Korupsi Terbesar yang Mengguncang Indonesia di 2024 hingga Negara Rugi Ratusan Triliun
275 Gugatan Pilkada 2024 Menunggu Putusan yang Menentukan, Apakah MK Bisa Jadi Penentu Keadilan yang Diandalkan?
Intip Apiknya SMA Taruna Nusantara di Cimahi dan Malang, Sekolah Impian yang Siap Ciptakan Pemimpin Masa Depan Besutan Prabowo
Herman Deru Siap Jadi Salah Satu Keynote Speaker di Palembang, Kupas Tuntas Bisnis Media dan Tren Digital di MIND ID Mediapreneur Talks!
Elza Syarief Diklaim Alami Serangan Jantung Akibat Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar, Begini Kronologinya