Sempat Banding Saat Tahu Dirinya Bakal di DO dari Kampus, Lady Akhirnya Hanya Dikenai Sanksi Skorsing 3 Bulan

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:48 WIB
Lady hanya dikenai skorsing 3 bulan dari semula akan di DO pihak  Unsri (Ist)
Lady hanya dikenai skorsing 3 bulan dari semula akan di DO pihak Unsri (Ist)

HUKAMANEWS - Kabar terbaru dari kasus pemukulan mahasiswa kedokteran Unsri, Lady hanya dikenai skorsing 3 bulan saja.

Kabar ini dibagikan akun X Never, pada Sabtu (14/12).

"Si cewe dokter Koas yang menjadi dalang pemukulan terhadap Ketua dokter Koas akhirnya cuma diberi sanksi skorsing 3 bulan."

Dari postingan chating soal skorsing LAdy, skorsing 3 bulan sudah merupakan keputusan kampus.

Awalnya sanksi Lady adalah DO namun Lady mengajukan banding, jadi hanya dikenai skorsing 3 bulan saja.

Baca Juga: iPhone 17 Air, Smartphone Super Tipis dengan Kamera Tunggal, Inovasi Apple yang Siap Bikin Dunia Teknologi Gempar

Sementara itu, pelaku pemukulan terhadap dokter koas Luthfi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bernama Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan.

Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban. 

Sebagai tersangka,  Fadilla tertunduk lesu dengan tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas Polda Sumsel, pada Jumat (13/12).

Fadilla mengaku khilaf sudah melakukan peng4niayaan terhadap korban.

Baca Juga: Indonesia Sukses Juara Piala Dunia Gim Elektronik Sepak Bola FIFA 2024 Usai Kalahkan Brazil 2:1 di Menit Terakhir

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujar Fadilla, Sabtu (14/12).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X