HUKAMANEWS - Netizen akhirnya ngulik siapa suami Meilina, ibu Lady Aurellia Pramesti yang viral di jagat media sosial.
Viral karena dari pertikaian di toko roti yang awalnya baik-baik, terjadi adu pukul hanya ingin tukar jaga koas anaknya Lady.
Nama suami Meilina diketahui Dedy Mandarsyah, seorang pejabat yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Foto Dedy pernah ada di salah satu brosur yang berisi informasi STOP GRATIFIKASI.
Dikutip dari akun X PartaiSocmed, pada Jumat (13/12), kekayaan Dedy diketahui mencapai Rp9 miliar.
Akun X Kantong Bolong, menyimak kasus ini minta KPK selidiki harta kekayaan Dedy Mandarsyah.
"KPK tolong panggil saudara Dedy Mandarsyah klarifikasi perolehan harta kekayaannya sebagai ASN yg mana gaji pokok hanya 6.000.000 + tunjangan kinerja 15 jt tp kekayaan bisa 9 milyar."
Harta cuma senilai Rp 9 miliar itu pun diragukan kejujurannya, kata akun PartaiSocmed.
Sejak video pemukulan dua pria yang diduga supir Meilina ini, admin akun Instagram PUPR Kalimantan Barat ikut hapus tentang sosok bapaknya Lady, Dedy Mandarsyah.
"Admin akun instagram pupr_jalan_kalbar ngehapus-hapusin/ngehide post tentang bapaknya Lady yang sudah banyak komen Netizennya."
Baca Juga: Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,07 Triliun, Budi Said, Crazy Rich Surabaya, Dituntut 16 Tahun
"Admin akun ig ini juga menghapus komentar dan membatasi kolom komen pada post terkait Bapaknya Lady (Dedy Mandarsyah, ketua BPJN Kalimantan Barat)", dikutip dari akun X Czidntrlate.
Selain Dedy, istrinya Sri Meilina terkenal di Palembang karena ia memiliki galeri batik tenun.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK
Rafael Alun Trisambodo Dapat Vonis 14 Tahun! Pegawai Negeri 30 Tahun Mengabdi Kejerat Gratifikasi dan Pencucian Uang!
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?
KPK Bakal Teliti Putusan MA yang Tolak Kasasi Rafael Alun, Apa Langkah Selanjutnya dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU?
Mahfud MD: KPK Tak Bisa Paksa Periksa Kaesang, Tapi Kalau Alasannya Seperti Ini Kasusnya Bisa Seperti Rafael Alun