Selisih Suara yang Jomplang dengan Pramono Rano, Partai Golkar Terima Kekalahan Jagoannya RIDO di Pilgub DKI

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:40 WIB
Wakil Ketum Partai Golkar Idrus Marham
Wakil Ketum Partai Golkar Idrus Marham

HUKAMANEWS - Selisih jauh dengan jagoannya Ridwan Kamil dan Suswono, Partai Golkar akhirnya terima kekalahan dari Pramono Rano.

Dilihat dari hasil pungutan suara, jika selisih tidak lebih 1 persen untuk 6-12 juta warga.

Namun perbedaan selisih hampir 10 persen, Partai Golkar melihat perbedaan yang jauh dengan paslon Pram Rano.

"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata Idrus Marham, dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Baca Juga: Netizen Pakai Ilmu Cucoklagi, Komennya Sama Pas Lihat Foto Taim Muda Alias Miftah, Asli Mirip ...?

Kini Wakil Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu harus terima realitas politik yang terjadi, dan menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Idrus, Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

"Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus.

Selain itu, lanjut Idrus, Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Inovasi Keren Realme C75, Smartphone Rp 2 Jutaan Pecahkan Rekor MURI Berkat Ketahanan Air, Direndam Sebulan Tetap Nyala

Yaitu menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

Ada pun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X