Usai Kerusuhan, Larangan Truk Tanah Melintas di Teluknaga Tangerang Diperpanjang, Polisi Tegaskan Ini Bukan Sekadar Aturan Biasa!

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 10:00 WIB
Larangan truk tanah di Tangerang diperpanjang hingga 14 November! Polisi jaga kondusivitas jelang Pilkada. Simak alasan di baliknya!
Larangan truk tanah di Tangerang diperpanjang hingga 14 November! Polisi jaga kondusivitas jelang Pilkada. Simak alasan di baliknya!

HUKAMANEWS - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa larangan truk tanah melintas di wilayah Tangerang diperpanjang hingga 14 November 2024.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Pilkada yang akan segera berlangsung.

Awalnya, larangan ini diterapkan sejak 9 November 2024 dan direncanakan selesai pada 11 November.

Baca Juga: Honor MagicPad 2, Tablet Layar Besar dengan 8 Speaker, Baterai Jumbo, dan Performa Gahar Bikin Pengguna Lupa Waktu!

Namun, melihat tingginya potensi gangguan akibat truk tanah yang kerap melanggar aturan operasional, pihak kepolisian memutuskan memperpanjang masa larangan tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota telah membangun delapan pos pantau di titik-titik strategis untuk memastikan kepatuhan truk tanah terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur agar truk bermuatan golongan III, IV, dan V hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca Juga: Kerusuhan Teluknaga Tangerang, Ternyata Bukan Sekadar Dipicu Truk Lindas Bocah, Ada Masalah Lebih Besar

Pos pantau ini dipimpin oleh perwira pengendali dari kepolisian dan melibatkan petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Mereka bekerja dalam dua shift selama 24 jam untuk mengawasi truk tanah yang melintas. Selama beberapa hari pelaksanaan larangan, sebanyak 13 truk yang melanggar telah ditindak dengan tilang, dan sembilan truk lainnya diputarbalikkan.

Kebijakan perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk tanah di Teluknaga menyebabkan kaki seorang anak berusia 9 tahun terlindas dan mengalami luka parah.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Cipularang KM 92-100, KNKT Siap Ungkap Fakta di Balik Jalur Angker yang Bikin Pengendara Merinding

Insiden ini memicu keresahan di masyarakat dan menggerakkan tokoh masyarakat serta pemerintah daerah untuk memperketat aturan.

Kombes Zain berharap langkah ini bisa efektif mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran jam operasional oleh truk tanah.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk pengemudi truk, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X