Menurut Lembong, ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat, khususnya di kelas menengah, semakin terhimpit oleh ketimpangan ekonomi.
Lembong menyoroti arah investasi yang terlalu fokus pada industri padat modal dan bukan padat karya.
Hal ini, menurutnya, mengurangi peluang kerja bagi masyarakat kelas menengah yang sebenarnya sangat bergantung pada lapangan kerja.
“Indikator paling tepat itu ya jumlah sepeda motor,” ujarnya, menggambarkan betapa pentingnya daya beli masyarakat sebagai tanda keberhasilan ekonomi.
Kasus yang menjerat Lembong berawal dari persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada PT AP.
Gula mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun seharusnya hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah yang diambil Lembong dinilai tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait, dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik, tetapi murni berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil gula dalam negeri, yang menjadi salah satu poin penting dalam aturan importasi.
Kini, setelah Lembong ditetapkan sebagai tersangka, publik mungkin akan melihat kembali kritik dan penyesalan yang pernah diungkapkannya terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Penetapan sebagai tersangka ini mungkin akan menjadi babak baru dalam karirnya, mengingat posisinya yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di pemerintahan.
Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani
Kisah Tom Lembong ini seolah menjadi pengingat bahwa kebijakan publik selalu berisiko menjadi bumerang bagi pengambil keputusan, terutama ketika tidak sejalan dengan prosedur dan tujuan awalnya.
Artikel Terkait
Luhut Bantah Klaim Tom Lembong Mengenai Penggunaan Baterai Tesla China Gunakan LFP, Inilah Fakta-faktanya
Diserang Dua Menteri Jokowi, Luhut dan Bahlil Soal OSS, Tom Lembong Santai dan Hormati Keduanya
Co Captain TIMNAS AMIN Tom Lembong Sebut OSS Super Gimmick, Jilatan Luar Biasa ke Bapak Presiden dari Menteri Senior
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Pelaporan Atas Dugaan Pasal Palsu Terkait UU Pemilu
Usai Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Netizen Pertanyakan Tahun 2015 Baru Diusut Sekarang?