Aplikasi Temu Diblokir, Ancaman Nyata bagi UMKM, Pemerintah Bertindak Tegas!

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Pemerintah blokir aplikasi Temu karena ancam UMKM dengan harga predatory dan produk berkualitas rendah yang tak sesuai regulasi. (HukamaNews.com)
Pemerintah blokir aplikasi Temu karena ancam UMKM dengan harga predatory dan produk berkualitas rendah yang tak sesuai regulasi. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di era digital ini, banyak aplikasi baru bermunculan, salah satunya adalah Temu.

Tapi sayangnya, kehadiran Temu justru mengancam eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Aplikasi ini dianggap tidak mematuhi regulasi yang berlaku dan menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan UMKM lokal.

Baca Juga: Prabowo Posting Foto-foto Bersama Jokowi Saat Hadiri Apel Pengamanan Kesiapan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabunindya Revta Revolusi, aplikasi Temu sangat berpotensi merusak ekosistem bisnis UMKM.

"Temu dari sisi model bisnisnya tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia, baik dari aspek perdagangan maupun keberlangsungan ekosistem UMKM yang harus kita jaga," tegas Prabu dalam rilis pers terbaru.

Salah satu alasan utama pemerintah bertindak tegas terhadap Temu adalah praktik predatory pricing yang dilakukan.

Aplikasi ini memungkinkan produk-produk dari luar negeri dijual langsung ke konsumen dengan harga yang sangat rendah, yang jelas-jelas merugikan UMKM.

Baca Juga: Siap-Siap Terpana! Oppo Find X7 Ultra Smartphone dengan Kamera Hasselblad dan Performa Gahar

Bayangkan, jika produk luar negeri masuk dengan harga murah, tentu konsumen akan memilih yang lebih murah. Lalu, bagaimana nasib produk lokal?

Menurut Prabu, ini adalah ancaman serius bagi keberlangsungan UMKM di Indonesia.

"Ketika produk asing masuk dengan harga lebih murah, UMKM kita akan kesulitan bersaing," tambahnya.

Selain ancaman terhadap UMKM, aplikasi Temu juga dianggap tidak patuh terhadap regulasi yang ada.

Hingga saat ini, Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Ketidakadilan Wasit, Surat Protes AFC dan Bergabungnya Kevin Diks Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X