HUKAMANEWS - Ketika mendengar kabar bahwa bir dan wine dapat sertifikasi halal, reaksi masyarakat jelas tak bisa dihindari.
Wajar saja, siapa yang tidak terkejut? Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri pun mengaku belum tahu tentang hal ini saat ditemui di Tokyo.
Sontak, hal ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana produk yang secara eksplisit tidak halal bisa masuk daftar halal? Apakah benar ada kesalahan sistem, atau ada yang lebih mendalam di balik sertifikasi tersebut?
Dilansir dari Antara, Menag Yaqut belum mengetahui detail kasus ini. "Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu," ujarnya.
Pernyataan ini menyusul keluhan masyarakat tentang beberapa produk yang tidak memenuhi unsur halal, seperti bir, rum, dan wine, yang secara mengejutkan muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Produk ini jelas bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, yang secara tegas menyatakan bahwa suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak mengandung unsur haram, baik dari segi bahan, kandungan, maupun penamaannya.
Baca Juga: Jokowi: Pertemuan Prabowo dan Megawati Baik untuk Kemajuan Negara dan Bangsa
Lucunya, setelah isu ini mencuat, nama-nama produk tersebut mendadak hilang dari aplikasi BPJPH. Kebetulan? Atau ada tangan-tangan tak terlihat yang bermain?
Menag Yaqut juga mengingatkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) untuk lebih berhati-hati dalam memberikan sertifikasi halal bagi produk luar negeri. "Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa," tegasnya.
Namun, di sinilah letak problematika yang harus kita renungkan bersama. BPJPH, sejak didirikan pada 2017, sudah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau setara lima juta produk.
Ini adalah angka yang fantastis! Namun, bagaimana dengan kualitasnya? Jika produk sekelas bir dan wine bisa lolos, apakah ada jaminan bahwa sertifikasi halal lainnya telah benar-benar diperiksa dengan ketat?
Sebagai tambahan, Menag Yaqut menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada bulan Oktober mendatang.
Target ambisius ini merujuk pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Innalillahi! Marissa Haque Meninggal Dunia Pagi Ini, Chiki Fawzi Ungkap Persiapan Pemakaman di Tanah Kusir yang Bikin Haru!
Pemilihan Pimpinan DPR RI Puan Maharani Terpilih Lagi, Masih Worth It-Kah?
Shahnaz Haque Bagikan Potret Haru Bersama Marissa Haque yang Telah Meninggal Dunia, Unggahan Penuh Duka dengan Tagar SeeYouAgain
Marissa Haque Meninggal Dunia, Kenang Perjalanan Aktris, Politisi, dan Istri Ikang Fawzi yang Tak Terlupakan
Jokowi: Pertemuan Prabowo dan Megawati Baik untuk Kemajuan Negara dan Bangsa