Merespon Merespons hal itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
Menanggapi Munaslub ilegal, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Satria dalam keterangan resminya mengatakan, seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
"Sampai saat ini kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu kami baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan seluruh anggota luar biasa tetap solid bersatu, serta tegas mengatakan tidak mendukung munaslub sebab menyalahi AD/ART," pungkas Eka.***
Artikel Terkait
Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres, Ketua Umum InDeKs: Buat Ekonomi Indonesia Kuat
Tak Ingin Pembangunan Tersentral, Anies di Depan Pengusaha Kadin Akan Wujudkan Pembangunan Adil Makmur untuk Semua
Kemarin Sebut Gaza Lemah Kini di Depan Pengusaha Kadin, Prabowo Sebut Aku Suka, Aku Suka Makanan Burger King
Prabowo Tegaskan Komitmennya Melindungi Keberagaman di Acara Kadin Indonesia