Stop Bully! Melkiades Ungkap Cara Penanganan Komprehensif dan Efektif Mengatasi Perundungan di PPDS!

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 06:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena soroti Prundungan di PPDS (DPR-Arief-Man / HukamaNews.com)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena soroti Prundungan di PPDS (DPR-Arief-Man / HukamaNews.com)

Melkiades menegaskan bahwa setiap pelaku perundungan harus mendapatkan efek jera melalui tindakan hukum yang tegas.

"Perlu ditindak tegas dan diproses hukum dengan setegas-tegasnya," tegasnya.

Menurutnya, tanpa adanya hukuman yang tegas, perundungan akan terus berulang dan menjadi budaya negatif yang sulit diberantas.

Baca Juga: 10 Rice Cooker Terbaik yang Bikin Nasi Pulen dan Enak, Masak Jadi Lebih Mudah, Gak Ribet Lagi Deh!

Melkiades mengaitkan perundungan yang terjadi di PPDS dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di sekolah kedinasan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Di IPDN, tindakan kekerasan atau bullying kerap menjadi sorotan dan telah dilakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya.

Ia berharap bahwa pengalaman yang ada di sekolah-sekolah kedinasan tersebut dapat dijadikan acuan dalam menangani perundungan di lingkungan PPDS.

Baca Juga: Ketimbang Urus Muktamar PKB Menag Yaqut Cholil Qoumas Disarankan Politisi PKB Ini Fokus Saja Tangani Pansus Angket Haji

"Kita punya pengalaman di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau sekolah kedinasan yang lain, ada kekerasan atau bullying semacamnya dan itu bisa beres," kata Melkiades.

Dengan pendekatan yang komprehensif, Melkiades optimis bahwa masalah perundungan di PPDS dapat diselesaikan.

Namun, hal ini membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait, termasuk kampus, rumah sakit, dosen, mahasiswa, serta orang tua.

Baca Juga: Pasang AC di Rumah? Yuk Kenali Cara Kerja dan Komponen yang Bikin Ruangan Dingin Pol!

Penanganan perundungan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X