Ada Pembobolan di Area Jalur Kereta Api Kawasan Pasar Baru Bekasi Timur, Sekadar Nekat

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 16:42 WIB
Petugas menunjukkan area pembobolan pagar di kawasan Pasar Baru Bekasi Timur , Minggu (1/9)  (Elizabeth Widowati )
Petugas menunjukkan area pembobolan pagar di kawasan Pasar Baru Bekasi Timur , Minggu (1/9) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWSPembobolan terjadi berulang kali di kawasan jalur rel kereta api kawasan Pasar Baru, Bekasi Timur.Pagar yang menjadi batas jalur kereta dengan kawasan pemukiman dibobol untuk kedua kalinya oleh oknum warga.

Jelas, PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga tersebut. Tindakan yang  merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur itupun  menjadi viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun dedenmnf_.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri mencatat bahwa ini adalah kedua kalinya pagar tersebut dibobol dan diperbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024, dan hari ini 01 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yg ada, jelas MManager Humas KAI Daops I Jakarta, Ixfan Hendriwintoko

Baca Juga: Usai Perpanjangan, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada 2024 Meski dengan Calon Tunggal, Apa Benar Rakyat Punya Pilihan?

Jangan salah, pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).

"Hal ini karena jelas , lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri, tambah Ixfan.

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Sky Piercer, Item GG yang Bikin Lawan Auto Tiarap! Kenali Jurus Ampuhnya di Meta Mobile Legends Terbaru!

Pihaknya lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA. Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X