HUKAMANEWS - Baru-baru ini, media sosial kembali diramaikan dengan kabar yang menghebohkan tentang pencabutan sertifikat halal restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dalam unggahan tersebut, KFC dituduh menggunakan bahan-bahan yang tidak halal seperti minyak babi dan bahan yang tidak layak dikonsumsi.
Namun, benarkah klaim tentang KFC ini? Mari kita telusuri lebih lanjut fakta-fakta yang ada.
Baca Juga: Bingung Pilih Dokter Hewan untuk Kucing? Simak Tipsnya!
Unggahan yang beredar di Facebook mengklaim bahwa KFC telah kehilangan sertifikat halalnya karena ditemukan menggunakan bahan-bahan tidak halal dalam produk mereka, seperti minyak babi dalam bumbu, kecap, dan mayones.
Tidak hanya itu, narasi dalam unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa daging yang digunakan dalam burger KFC hanya 15% ayam, sementara sisanya terdiri dari bahan yang dianggap tidak layak dikonsumsi manusia.
Bahkan, unggahan tersebut menambahkan bahwa KFC memiliki misi yang "anti-Islam" dan mengajak masyarakat untuk memboikot produk KFC.
Berikut adalah sebagian dari narasi dalam unggahan tersebut:
“KFC akhirnya Kalah, Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bahwa BURGERnya ~100% Ayam~?!!! Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya karena telah ditemukan juga bahwa bumbu², kecap, mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dari unsur Minyak Babi. Silakan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan segera memboikot produk² perusahaan ini...”
LPPOM MUI telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Melalui pernyataan resminya, LPPOM MUI menegaskan bahwa klaim pencabutan sertifikat halal KFC adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, KFC di Indonesia yang dioperasikan oleh PT. Fast Food Indonesia Tbk, telah mendapatkan sertifikat halal sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan secara rutin memperpanjang sertifikat tersebut.
Terakhir, sertifikat halal KFC diperpanjang hingga tanggal 11 Agustus 2023.
Selain itu, PT. Fast Food Indonesia Tbk. juga telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik dan mendapatkan nilai A (sangat baik) selama enam kali berturut-turut.
Artikel Terkait
Rasulullah SAW Larang Umatnya Meminta-minta dan Dianjurkan untuk Selalu Berusaha dan Mencari Nafkah Halal
Prabowo Subianto Gelar Halal Bihalal Meriah Idul Fitri 1445 H, Berbagi Kehangatan bersama Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara
Berharap Dirangkul Gabung Koalisi, Prabowo Justru Tak Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Ada Apa?
Halal Bihalal Fase 2, Sri Mulyani Bagikan Keakraban Bersama SBY dan Jajaran Elite Politik di Cikeas
Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Halal dengan Mudah, Gratis atau Berbayar?