Motif di Balik Ancaman
Menurut Ade Safri, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan AP didorong oleh rasa sakit hati setelah putus dari Audrey.
Tindakan tersebut merupakan bentuk balas dendam dan kekesalan pribadi yang akhirnya berdampak pada penyebaran video asusila.
"Dari hasil pemeriksaan, jelas bahwa motif utama di balik penyebaran video ini adalah kemarahan dan ketidakmampuan tersangka menerima perpisahan dengan Audrey," jelas Ade Safri.
Baca Juga: Gratis Link Download Banner dan Umbul-Umbul HUT ke 79 RI, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!
Barang Bukti dan Penyidikan
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menemukan sejumlah video asusila yang disimpan di flashdisk serta perangkat digital milik AP.
"Kami menemukan beberapa video dalam perangkat milik tersangka. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan lebih lanjut," tambah Ade Safri.
Penyidik juga sedang memprofiling beberapa akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Baca Juga: 29 Kumpulan Contoh Gambar Tema Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk TK dan SD Rayakan HUT RI ke-79
"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan," kata Ade Safri.
Tindakan Hukum
AP kini dihadapkan pada pasal-pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: 99 Quotes Ucapan Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024, Inspirasi dan Motivasi untuk Generasi Muda
Sedangkan untuk para penyebar video, MRS dan JE juga dijerat dengan pasal yang sama. Mereka diancam dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel Terkait
Soal Penangkapan AP Penyebar Video Asusila Audrey Davis, Netizen: Heran, Kok Mau Sih?
Belajar dari Kasus Video Asusila Audrey Davis, Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah untuk Keamanan Digital dan Perlindungan Privasi di Indonesia?
Bukti Tak Terbantahkan! Mantan Pacar Audrey Davis, Ketahuan Masih Simpan Video Lain, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di HP-nya!
AP Ancam Audrey Davis Sebelum Sebarkan Video Asusila, Motifnya Karena Hal Ini...
Bukan Cuma Sekali, AP Rekam Video Asusila Audrey Davis, Polisi Buru Penyebar, Kronologinya Bikin Merinding!