Bukan Cuma Sekali, AP Rekam Video Asusila Audrey Davis, Polisi Buru Penyebar, Kronologinya Bikin Merinding!

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 07:34 WIB
Polisi ungkap pria rekam video syur Audrey Davis berkali-kali tanpa izin. Kronologi dan penyebaran bikin geger!
Polisi ungkap pria rekam video syur Audrey Davis berkali-kali tanpa izin. Kronologi dan penyebaran bikin geger!

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan terhadap AP terkait video porno yang melibatkan Audrey Davis.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa AP berperan sebagai pemeran pria dalam video yang melanggar kesusilaan dan pornografi tersebut.

"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," ujar Ade Safri dalam keterangannya pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga: 99 Quotes Ucapan Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024, Inspirasi dan Motivasi untuk Generasi Muda

Kasus ini tentunya memicu berbagai reaksi dari publik, terutama terkait dengan masalah privasi dan penyebaran konten pornografi di media sosial.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam tentang bagaimana video tersebut bisa tersebar dan siapa saja yang terlibat dalam penyebarannya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat penting tentang bahaya privasi dan keamanan data pribadi di era digital ini. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menjaga privasi mereka dari kemungkinan pelanggaran serupa.

Baca Juga: AP Ancam Audrey Davis Sebelum Sebarkan Video Asusila, Motifnya Karena Hal Ini...

Polda Metro Jaya akan terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini dan berupaya untuk melacak seluruh jaringan penyebaran video tersebut.

Seiring berjalannya waktu, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X