Total kerugian mencapai 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak yang hilang tanpa izin.
Para pelaku kejahatan ini, menurut pernyataan resmi, dihadapkan pada ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. ***
Total kerugian mencapai 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak yang hilang tanpa izin.
Para pelaku kejahatan ini, menurut pernyataan resmi, dihadapkan pada ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. ***
Sumber: Twitter
Artikel Terkait
Mendadak Datangi Bareskrim, Menteri Bahlil Adukan Sosok Ini Terkait Pencatutan Nama Izin Tambang
Giliran Keluarga Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Penambangan Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun
Langkah Terobosan, Bahlil Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU, Langkah Strategis dalam Optimalisasi Peran Ormas
Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang
1.000 Lebih Anak Muda Muhammadiyah Desak Haedar Nashir Tolak Tawaran Tambang dari Pemerintah