HUKAMANEWS - Kasus judi online kembali mengguncang dunia politik Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa anggota Dewan yang terlibat dalam aktivitas ini tidak hanya berisiko dikenai sanksi kode etik, namun juga dapat diproses secara pidana.
Hal ini mengacu pada Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga 10 juta rupiah bagi pelaku judi online.
"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman dalam pernyataannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Habiburokhman, UU ITE juga menegaskan sanksi serupa dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah untuk pihak yang terlibat dalam distribusi atau membuat akses terhadap perjudian online.
Posisi yang diemban sebagai anggota MKD DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk memproses secara etik anggotanya yang terlibat dalam judi online.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, alias Bambang Pacul, menambahkan bahwa DPR sedang mengumpulkan data dari PPATK terkait anggota dewan yang terlibat dalam praktik judi online.
Langkah ini sebagai langkah awal untuk proses penegakan etika di tubuh DPR.
"MKD berhak memanggil siapa pun yang terlibat dalam kasus ini untuk menjalani proses klarifikasi," ujarnya.
Pada laporan PPATK, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD, beserta sekretariat jenderalnya, terlibat dalam transaksi judi online.
Data ini mengungkapkan lebih dari 63 ribu transaksi yang melibatkan anggota dewan di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 7 ribu transaksi dilakukan di DPR RI sendiri.
Kendati demikian, DPR juga sedang merumuskan pendekatan persuasif atau represif dalam penanganan kasus ini, mengingat dampak sosial dan hukum yang mungkin ditimbulkan.
Baca Juga: Makin Mudah! Starlink Mini SpaceX, Koneksi Internet Canggih untuk Acara Petualanganmu!
Artikel Terkait
DPR Tantang PPATK, Bongkar Semua Pemain Judi Online di Eksekutif dan Yudikatif, Jangan Cuma Legislatif!
Wow! Camat Bogor Selatan Syok Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 349 Miliar, Masyarakat Diimbau Stop Main Judi!
DPR Desak PPATK, Cak Imin Minta Transparansi Judi Online dan Revolusi Sistem Siber
Rahasia Terungkap! MKD DPR Minta Daftar Anggota Dewan yang 'Main Judi Online
Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terbongkar, PPATK Sebut Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga
Heboh! Anggota DPR Ketahuan Judi Online, MKD Siap Jatuhin Sanksi Berat! Nama-namanya Bakal Dibongkar PPATK!