BMKG Peringatkan Kemarau Panjang 2024, Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Risiko Kekeringan dan Karhutla, Ini Langkah Mitigasinya

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:32 WIB
Ilustrasi : BMKG memperingatkan kemarau berkepanjangan di 2024.
Ilustrasi : BMKG memperingatkan kemarau berkepanjangan di 2024.

- Juli dan Agustus: Puncak musim kemarau 2024.

- Agustus: Curah hujan sangat rendah di wilayah Lampung, Jawa, Bali, NTB, NTT, sebagian Sulawesi Selatan dan Tenggara.

- September: Curah hujan sangat rendah masih berpeluang terjadi di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur.

- Oktober: Curah hujan sangat rendah di sebagian Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Baca Juga: Langkah Terobosan, Bahlil Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU, Langkah Strategis dalam Optimalisasi Peran Ormas

Antisipasi dan Mitigasi

BMKG melalui Deputi Bidang Klimatologi, Ardhasena Sopaheluwakan, menegaskan bahwa beberapa daerah perlu mendapat perhatian khusus untuk mitigasi dan antisipasi dampak kekeringan.

Daerah-daerah tersebut meliputi sebagian besar Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Pulau Sulawesi, dan sebagian Maluku serta Papua.

Di Pulau Jawa, BMKG bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta TNI Angkatan Udara untuk melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Operasi ini bertujuan mengoptimalkan pertumbuhan awan hujan pada periode transisi sebelum memasuki puncak kemarau.

Operasi Modifikasi Cuaca

OMC yang dilakukan oleh BMKG dan pihak terkait akan menargetkan 35 waduk di Pulau Jawa untuk mengamankan pasokan air.

Operasi ini dimulai pada 30 Mei dan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Waduk-waduk tersebut dibagi ke dalam empat area posko di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X