"Calon gubernur Noer Fajrieansyah, sedang calon wakil gubernurnya belum ada. Belum mengajukan akses Silon," kata Idham.
Baca Juga: Kesal karena Android TV Lemot? Simak Penyebab dan 7 Tips Mengatasinya!
"Poempida Hidayatulloh, calon wakil gubernurnya belum ada. Sudah mengajukan akses Silon," lanjut Idham.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta menyampaikan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Syarat Calon Independen
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Baru Impian dengan Harga di Bawah Rp 200 Juta, Ada Brio Satya hingga DFSK Glory
Salah satu syarat bagi bakal cagub dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir di Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota.
"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dukungan, kata Dody, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dukungan itu juga akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang nanti akan diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024.
KPU DKI menyatakan penyerahan berkas pendaftaran dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan berlangsung pada 8-12 Mei 2024.
Setelah segala persyaratan terpenuhi barulah paslon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri di tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada Agustus 2024.
Diketahui, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Android TV dengan Harga Terbaik Tahun 2024, Ada yang 2 Juta-an
Artikel Terkait
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!
Pilkada 2024:, Kemendagri Dorong Daerah untuk Persiapan Matang demi Pemilihan yang Lebih Baik
Atalia Praratya Mundur dari Pilkada Bandung 2024, Apa Pengaruhnya Terhadap Karier Politik Ridwan Kamil?
Pesan Tegas Megawati kepada Para Kader PDIP, Pilkada 2024 dengan Kedisiplinan dan Kejujuran
PDIP dan PKB Usung Airin Rachmi Diany Sebagai Bacagub Banten di Pilkada 2024, Simak Profilnya di Sini