Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Penyelidikan Terus Berlanjut

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 18:37 WIB
Polisi menetapkan 3 tersangka baru kasus kematian siswa STIP.  (Youtube Kompas TV / HukamaNews.com)
Polisi menetapkan 3 tersangka baru kasus kematian siswa STIP. (Youtube Kompas TV / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus tragis kematian seorang siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta telah menimbulkan gelombang kekhawatiran dan kecaman di masyarakat.

Polisi kini mengambil langkah serius dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, menggiring penyelidikan ke arah yang lebih jelas.

Peristiwa ini telah menjadi sorotan publik yang mendalam, mencerminkan eskalasi kekerasan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.

Baca Juga: Boleh Tidak Sih, Saat Ibadah Haji Membawa Obat Kuat

Kepolisian Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial FA, KAK, dan WJP dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa STIP.

Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan yang intensif, termasuk analisis ahli bahasa, yang mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tragis ini.

Peran Tersangka dalam Kasus

FA, salah satu tersangka, diduga telah memanggil korban, P, yang merupakan juniornya di STIP, atas pelanggaran sepele terkait aturan berpakaian sekolah.

Baca Juga: Ancaman Kejahatan Siber Terbaru, Polri Ingatkan Masyarakat: Waspada Penipuan Lewat Email Palsu

Di saat kekerasan terjadi, FA turut serta mengawasi situasi tersebut, sesuai dengan bukti CCTV dan kesaksian.

Tersangka lain, WJP, diduga melontarkan kata-kata ejekan kepada korban, menambah intensitas kekerasan verbal yang terjadi.

Polisi telah meminta pendapat ahli bahasa untuk memahami konteks dan makna dari bahasa yang digunakan dalam situasi tersebut.

Baca Juga: Waspada! Polda Metro Jaya Ingatkan Warga Terkait Penipuan Bukti Tilang ETLE, Simak Tips Mengenali dan Menghindarinya!

Peran KAK alias K

Tersangka lainnya, KAK, juga memiliki peran dalam peristiwa ini dengan menunjuk korban sebelum kekerasan terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X