May Day! Apakah Aturan Ganjil Genap Jakarta 1 Mei Berlaku?

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 06:00 WIB
1 Mei 2024, bertepatan dengan peringatan May Day atau hari buruh internasional. Apakah aturan ganjil genap di Jakarta ikut Libur?  (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
1 Mei 2024, bertepatan dengan peringatan May Day atau hari buruh internasional. Apakah aturan ganjil genap di Jakarta ikut Libur? (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Berita gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pada tanggal 1 Mei 2024, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. 

Hal ini dikarenakan tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional atau Hari Raya May Day, yang termasuk sebagai hari libur nasional di Indonesia. 

Penegasan mengenai peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2024 disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta pada tanggal 25 April 2024.

Baca Juga: Wajib Simak! Inilah 5 Alasan Mengapa Sterilisasi Kucing Adalah Keputusan Cerdas untuk Pemilik 

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap. 

Dalam Pergub tersebut, pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. 

Berikut beberapa poin penting terkait ganjil genap 1 Mei 2024.  

Baca Juga: Jadi Mualaf, Ilmuwan NASA Kagumi Mukjizat Malam Lailatul Qadar, Mengapa Hal Ini Membuatnya Memilih Islam?

Tanggal: 1 Mei 2024

Alasan: Hari Libur Nasional (Hari Buruh)

Lokasi: Seluruh wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap

Ketentuan: Kendaraan dengan semua plat nomor boleh melintas

 Baca Juga: Viral! Kucing Ini Menyalakan Kompor Picu Kebakaran Rumah Pemiliknya, Kini Dipaksa Bekerja untuk Ganti Kerugian

Pengecualian ganjil genap ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional. Di mana pada hari-hari besar seperti ini, biasanya volume kendaraan di jalanan Jakarta cenderung lebih sepi dibandingkan dengan hari-hari biasa. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dishub DKI Jakarta

Tags

Rekomendasi

Terkini

X