MK Minta Penjelasan Rinci dari Bawaslu Mengenai Persoalan Pilpres 2024, untuk Keadilan dalam Sidang PHPU

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 10:00 WIB
MK meminta Bawaslu memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan pemilu 2024. Apa yang terjadi? (Ist / HukamaNews.com)
MK meminta Bawaslu memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan pemilu 2024. Apa yang terjadi? (Ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan harapan mendapatkan penjelasan yang detail mengenai masalah-masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan keinginan tersebut pada sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Senin lalu.

Menurut Arief, kehadiran Bawaslu dalam sidang sangat penting mengingat posisi pasif yang diperlihatkan Bawaslu dalam persidangan ini.

Baca Juga: Puaskan Wisatawan Selama Libur Lebaran, 14 Desa Siapkan Gelaran Festival Balon di Wilayah Kabupaten Wonosobo

"Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan yang ada," ujarnya dengan tegas.

Persoalan-persoalan yang terungkap selama pemilu 2024 haruslah diketahui secara jelas agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan.

"Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," ungkap Arief, menjelaskan urgensi dari penjelasan Bawaslu terkait berbagai persoalan yang muncul.

Baca Juga: Empat Menteri ini Akan Dipanggil MK di Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat Lusa

Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti bukti-bukti yang perlu dielaborasi oleh Bawaslu, khususnya terkait temuan 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah penghitungan suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu kan ada sekian ribu TPS, itu mohon dapat diberikan bukti yang menunjukkan TPS-nya TPS mana saja, perolehan suaranya seperti apa," pintanya.

Pada sisi lain, hakim konstitusi Saldi Isra menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan bahwa ada 1.473 TPS yang mengalami intimidasi terhadap penyelenggaranya.

Baca Juga: Info Lengkap One Way Tol Trans Jawa Arus Mudik Lebaran 2024, Mulai dari Cikampek. Jadwal dan Manfaatnya di Sini!

Temuan ini menjadi penting karena berkaitan dengan argumen yang disampaikan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan penjelasan yang lebih rinci, kita bisa memahami bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan pada tahapan pemilihan umum," jelas Saldi.

Saat ini, MK sedang mengadili dua permohonan PHPU Pilpres 2024, masing-masing diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X