HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan harapan mendapatkan penjelasan yang detail mengenai masalah-masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan keinginan tersebut pada sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Senin lalu.
Menurut Arief, kehadiran Bawaslu dalam sidang sangat penting mengingat posisi pasif yang diperlihatkan Bawaslu dalam persidangan ini.
"Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan yang ada," ujarnya dengan tegas.
Persoalan-persoalan yang terungkap selama pemilu 2024 haruslah diketahui secara jelas agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan.
"Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," ungkap Arief, menjelaskan urgensi dari penjelasan Bawaslu terkait berbagai persoalan yang muncul.
Baca Juga: Empat Menteri ini Akan Dipanggil MK di Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat Lusa
Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti bukti-bukti yang perlu dielaborasi oleh Bawaslu, khususnya terkait temuan 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah penghitungan suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
"Itu kan ada sekian ribu TPS, itu mohon dapat diberikan bukti yang menunjukkan TPS-nya TPS mana saja, perolehan suaranya seperti apa," pintanya.
Pada sisi lain, hakim konstitusi Saldi Isra menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan bahwa ada 1.473 TPS yang mengalami intimidasi terhadap penyelenggaranya.
Temuan ini menjadi penting karena berkaitan dengan argumen yang disampaikan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Dengan penjelasan yang lebih rinci, kita bisa memahami bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan pada tahapan pemilihan umum," jelas Saldi.
Saat ini, MK sedang mengadili dua permohonan PHPU Pilpres 2024, masing-masing diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Artikel Terkait
Para Pakar Politik Menyarankan Agar Elite Politik Menerima Putusan MK Dengan Lapang Dada Untuk Stabilitas Dan Ketertiban Sosial
KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024
4 Poin Kontroversi Sidang MK 2024, Sorotan dan Tantangan Integritas yang Mengguncang Publik
Kehebohan di MK, Empat Menteri Bakal Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, Siapakah Mereka?
Empat Menteri ini Akan Dipanggil MK di Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat Lusa