Mau Tukar Uang Baru? Daftar Sekarang di Aplikasi Pintar Untuk Kuota 5.000 Per Hari Periode 28-31 Maret, Syarat Mudah, Cepat, Aman

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB
Bank Indonesia dan perbankan membuka layanan penukaran uang melalui Aplikasi Pintar dengan kuota 5.000 orang per hari (Instagram @zona_karangdowo / HukamaNews.com)
Bank Indonesia dan perbankan membuka layanan penukaran uang melalui Aplikasi Pintar dengan kuota 5.000 orang per hari (Instagram @zona_karangdowo / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Bank Indonesia (BI) bersama dengan 16 perbankan membuka layanan penukaran uang melalui Aplikasi Pintar dengan kuota harian mencapai 5.000 orang.

Layanan ini tersedia dalam rangka menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukar uang tunai menjadi pecahan baru.

Layanan ini akan tersedia selama empat hari berturut-turut, mulai dari tanggal 28 hingga 31 Maret 2024.

Baca Juga: Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa?

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, kuota penukaran uang mencapai penuh setiap hari, dengan jumlah mencapai 5.000 orang.

"Tiap hari kami membuka kuota penukaran sebanyak 5.000 orang, dan pada hari terakhir, yakni 31 Maret, kuota tersebut telah terisi penuh," ujarnya.

Proses penukaran uang ini dilakukan secara daring melalui Aplikasi Pintar.

Baca Juga: KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024

Setiap individu yang ingin menukar uangnya diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, mereka juga perlu membawa kartu identitas asli untuk proses verifikasi saat melakukan penukaran.

Satu orang hanya diperbolehkan untuk menukar uang dengan nilai maksimal Rp4 juta per hari.

Baca Juga: Jakarta Kini Resmi Menjadi Daerah Khusus, Simak Perubahan Apa Saja yang Akan Terjadi!

Hal ini bertujuan untuk mengatur distribusi uang baru serta memastikan layanan dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin orang.

Pecahan uang yang dapat ditukarkan meliputi Rp2.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.

Hal ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk mendapatkan pecahan uang baru sesuai kebutuhan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X