KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB
KPU Denpasar bantah gugatan kelebihan surat suara Pemilu 2024, ungkap fakta dan bukti kesesuaian jumlah. (Foto. PMJ News / HukamaNews.com)
KPU Denpasar bantah gugatan kelebihan surat suara Pemilu 2024, ungkap fakta dan bukti kesesuaian jumlah. (Foto. PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di tengah gelora pemilu 2024 yang semakin memanas, isu kelebihan surat suara di Denpasar, Bali, menarik perhatian publik dan media.

Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan kelebihan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 26 Banjar Monang-maning, Desa Pemecutan Kelod.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dengan tegas membantah klaim tersebut. Mari kita ulas lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Para Pakar Politik Menyarankan Agar Elite Politik Menerima Putusan MK Dengan Lapang Dada Untuk Stabilitas Dan Ketertiban Sosial

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan berdasarkan data yang tidak akurat.

Pihaknya menyatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan adalah 261, bukan 161 seperti yang dijadikan dasar gugatan.

Dengan tambahan 2% surat suara cadangan, jumlah total surat suara yang seharusnya ada di TPS tersebut adalah 267, angka yang sama persis dengan jumlah surat suara yang diterima.

Untuk membuktikan klaimnya, KPU Denpasar tidak tinggal diam.

Baca Juga: Para Pakar Politik Menyarankan Agar Elite Politik Menerima Putusan MK Dengan Lapang Dada Untuk Stabilitas Dan Ketertiban Sosial

Mereka membongkar kotak rekapitulasi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari formulir C Hasil Plano TPS hingga bukti tanda terima logistik.

Keseluruhan dokumen tersebut menunjukkan bahwa tidak terjadi kelebihan surat suara seperti yang digugat.

Poin penting yang menjadi kunci jawaban dari KPU Denpasar adalah temuan pada formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan "nihil" untuk kejadian khusus pada hari pemungutan suara, 14 Februari lalu.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun, Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai Tersangka ke 16 Kasus Korupsi Timah

Ini menandakan bahwa tidak ada kejanggalan yang tercatat selama proses pemungutan suara berlangsung, termasuk isu kelebihan surat suara.

Sangat menarik untuk dicatat bahwa saksi dari paslon nomor urut 3 sejak awal tidak menemukan kesalahan pada tahapan pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X