HUKAMANEWS - Ketegangan dalam Pemilihan Umum Presiden 2024 semakin terasa dengan munculnya keberatan dari pihak Anies-Muhaimin terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, langkah mereka menuai pertanyaan dari Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, yang mempertanyakan keabsahan keberatan tersebut.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis kemarin, KPU menanggapi keberatan Anies-Muhaimin dengan menyatakan bahwa keberatan itu terkesan terlambat.
Hifdzil Alim menyoroti bahwa keberatan tersebut baru muncul setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.
"Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," ungkap Hifdzil.
Menurut KPU, jika Anies-Muhaimin memiliki keberatan terhadap syarat formil pendaftaran presiden, seharusnya keberatan itu disampaikan sejak awal, mulai dari tahap pengundian pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.
Namun, faktanya, Anies-Muhaimin tidak mengajukan keberatan sama sekali pada tahapan-tahapan tersebut.
Sebaliknya, Anies-Muhaimin justru terlibat aktif dalam setiap tahapan proses pemilihan. Mereka bahkan terlibat dalam debat paslon, saling melempar pertanyaan dan sanggahan dengan paslon lain.
Dengan demikian, KPU menyatakan bahwa dalil Anies-Muhaimin yang menyebut KPU menerima paslon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti.
Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Namun, apakah keberatan ini masih relevan mengingat waktu penyerahannya yang terkesan terlambat?
Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara terkait PHPU Pilpres.
Artikel Terkait
KPU Resmi Tetapkan Hasil Suara Nasional Pemilu 2024, Simak Rincian Lengkap Rekapitulasi!
Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih kepada KPU dan Jajaran, Sebuah Langkah Baru Menuju Indonesia Maju
PDI Perjuangan Unggul! KPU RI Tetapkan Partai Ini Raih Suara Terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Polda Metro Jaya Siap Amankan MK Pasca Pengumuman KPU Terkait Hasil Pemilu 2024, Mengutamakan Keamanan dan Ketertiban
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK