Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Bandung dan Sumedang, BPBD Laporkan Kerusakan Mencapai 493 Rumah dalam Upaya Pemulihan

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 17:00 WIB
Kerusakan akibat puting beliung di Bandung & Sumedang, upaya pemulihan berjalan dengan bantuan BPBD & relawan. (PMJ News-BPDB / HukamaNews.com)
Kerusakan akibat puting beliung di Bandung & Sumedang, upaya pemulihan berjalan dengan bantuan BPBD & relawan. (PMJ News-BPDB / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Badai puting beliung baru-baru ini melanda wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, menimbulkan kerusakan yang cukup serius.

BPBD mencatat ratusan rumah rusak dan puluhan warga terdampak.

Mari kita telaah lebih dalam mengenai dampak dan upaya pemulihan yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Trafik Layanan Data XL Axiata Melonjak 11 Persen Selama Pemilu 2024, Kabupaten Brebes Puncaki Kenaikan

Kerusakan dan Dampak

Angin puting beliung yang melanda Kabupaten Bandung merusak sekitar 493 rumah warga. Klasifikasinya bervariasi, dengan 223 rumah mengalami kerusakan ringan, 119 rusak sedang, dan 151 rumah rusak berat.

Meskipun angka kerusakan cukup besar, perlu dicatat bahwa tidak ada korban meninggal dunia, namun 21 orang mengalami luka-luka.

Sementara itu, di Kabupaten Sumedang, dampaknya juga signifikan. Sebanyak 412 KK atau 1.359 jiwa terdampak, dengan 12 jiwa mengalami luka-luka dan 21 KK atau 74 jiwa mengungsi.

Baca Juga: Apakah Pertemuan Antara Megawati dan JK Akan Mengubah Dinamika Politik Nasional? Cek Informasi Terkini di Sini

Sepuluh bangunan rusak dengan tingkat kerusakan sedang, menciptakan situasi darurat bagi warga setempat.

Tindakan Pemulihan

Kementerian Sosial bersama Batalyon 330 turut serta dalam upaya pemulihan, mendirikan tenda untuk warga yang mengungsi sementara.

Ini terutama membantu warga dari Kampung Situbuntu, Desa Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung.

Baca Juga: Kawal Kejujuran Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta Antisipasi Vigilansi, Siap Laporkan Penyusutan dan Penggelembungan Suara

Pihak berwenang juga melakukan evakuasi ke musola setempat untuk memberikan perlindungan sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X