HUKAMANEWS - Perdebatan mengenai perluasan Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terus memanas.
Kementerian Perindustrian mendorong agar program ini diperluas guna meningkatkan daya saing industri nasional, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpendapat bahwa evaluasi lebih lanjut diperlukan sebelum membuat keputusan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufiek Bawazier, menegaskan bahwa perluasan HGBT perlu dilanjutkan untuk memberikan nilai tambah bagi industri nasional.
Program ini memberikan harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU untuk tujuh kelompok industri, termasuk pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Taufiek berpendapat bahwa perluasan program ini akan meningkatkan daya tarik investasi asing, karena banyak investor yang tertarik pada kebijakan-kebijakan menarik dari pemerintah Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa industri seperti perusahaan gelas dan fotovoltaik sangat memerlukan pasokan gas yang stabil dan kompetitif.
Namun, pandangan Kementerian ESDM berbeda. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyatakan perlunya evaluasi lebih lanjut terkait perluasan HGBT.
Faktor seperti cadangan gas bumi dan penerimaan negara menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya menekankan perlunya memberikan hak yang sama terhadap harga gas untuk semua sektor industri guna meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Baca Juga: Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Namun, Kementerian ESDM masih mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketersediaan gas bumi di tanah air.
Taufiek Bawazier menyoroti potensi nilai tambah dari perluasan HGBT, seperti penyerapan tenaga kerja, pajak pertambahan nilai, dan daya saing harga gas yang kompetitif.
Ia yakin bahwa dengan harga gas yang lebih bersaing, industri di Indonesia dapat lebih unggul di tingkat regional, ASEAN, hingga dunia.
Artikel Terkait
Polemik Umrah Backpacker, Beda Pendapat Kemenag dengan MUI
Bingung Mau Berzakat? Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Kantongi Izin dari Kemenag, Dijamin Amanah dan Tepat Sasaran
Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket
Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kawal Kejujuran Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta Antisipasi Vigilansi, Siap Laporkan Penyusutan dan Penggelembungan Suara
Apakah Pertemuan Antara Megawati dan JK Akan Mengubah Dinamika Politik Nasional? Cek Informasi Terkini di Sini