Polemik Umrah Backpacker, Beda Pendapat Kemenag dengan MUI

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 08:00 WIB
ilutrasi Masjidil Haram, Mekah. Umrah mandiri dan umrah backpacker kini menjadi perdebatan, Kemenang melarang  karena alasan keamanan, sedangkan MUI membolehkan.
ilutrasi Masjidil Haram, Mekah. Umrah mandiri dan umrah backpacker kini menjadi perdebatan, Kemenang melarang karena alasan keamanan, sedangkan MUI membolehkan.

HUKAMANEWS – Umrah mandiri dan umrah backpacker kini tengah menjadi polemik. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Salah satu alasannya keselamatan jemaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menyebut umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di situs kemenag disebutkan umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim

Baca Juga: Putusan Bebas Tiga Pejabat Universitas Udayana dalam Kasus Korupsi SPI di Pengadilan Tipikor Mengejutkan Banyak Pihak!

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja di situs resmi kemenag dan dikutip Senin (19/2/2024).

Jaja menambahkan dugaan adanya peran PPIU dalam umrah mandiri dan umrah backpaker. Jika terbukti PPIU terlibat, Kemenang akan memberikan sanksi secara tegas dengan mencabut izin.

"Dan, jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," kata Jaja.

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Pengguna KRL Kesulitan di Eskalator Stasiun Manggarai, KAI Commuter Meminta Maaf

Jaja mengakui proses pengajuan Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," kata Jaja.

Pendapat MUI

Pendapat sebaliknya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis justru mengijinkan umrah mandiri dan umrah backpacker yang kini menjadi trend.

Baca Juga: Tragis! Pencuri Motor Tewas Dilempari Batu Oleh Warga Di Jakarta Utara, Cek Kronologi dan Respons Polisi Terhadap Kejadiannya

Kiai Cholil menilai kini akses semakin mudah untuk keliling dunia, termasuk umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: detik.com, kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X