Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Pelaporan Atas Dugaan Pasal Palsu Terkait UU Pemilu

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:33 WIB
Co Captain TIMNAS AMIN, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu (Ist)
Co Captain TIMNAS AMIN, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu (Ist)

 

HUKAMANEWS - Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Co Captain Timnas AMIN ini diadukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), atas dugaan unggahan pasal palsu, terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

Ketua Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko membenarkan adanya pelaporan terhadap Tom.

"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Hendarsam menunjukkan tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Memahami Lebih Dekat Virus Calici pada Kucing, Kenali Gejala dan Pengobatan yang Tepat

Laporan ini bermula pada pada Jumat, (26/1/2024), Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:

"Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/..."

Unggahan Tom di akun Instagram dengan merujuk 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Lewat Keppres, Presiden Jokowi Ubah Istilah Al Masih Menjadi Yesus Kristus untuk Penamaan Hari Libur Nasional

Advokat Lisan menilai unggahan Tom jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya. 

Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X