Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.***
Artikel Terkait
Anies Ngaku Terkejut Jokowi Ikut Mengomentari Debat Capres, Lalu Bilang Begini
Cerita Mahfud MD Tak Mau Gagalkan Anies Baswedan Jadi Capres dan Berani Jamin Anies Masuk Bursa Capres 2024
Jusuf Kalla Senang Anies Dipanggil Bawaslu, Malah Bagus Kan Niru Jokowi 5 Tahun Lalu Biar Rame Panggil Jokowi Juga
Disebut Goblok oleh Prabowo di Depan Massa Pendukungnya, Anies Hanya Jawab Kalem Matur Nuwun Pak Prabowo
Anies Baswedan Pilih Tak Laporkan Prabowo Usai Diumpat Kata Kasar, Alasannya Ini Alam Demokrasi Biarkan Masyarakat yang Menilai
Tak Ingin Pembangunan Tersentral, Anies di Depan Pengusaha Kadin Akan Wujudkan Pembangunan Adil Makmur untuk Semua