Berikut adalah syarat pendaftaran seleksi petugas haji Arab Saudi 2024:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan Sehat/istitaah;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Terkait Video Viral Bagi Bagi Uang, Ada Bukti Baru?
Persyaratan Khusus
1. Pelindungan Jemaah
- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
- Berasal dari unsur TNI/POLRI;
- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Saipul Jamil Dinyatakan Bebas, Hasil Tes Rambut Negatif Narkotika dan Psikotropika
2. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Yuks Kepoin Kucing Eksotis, Kenali Asal Usul, Ciri-Ciri, dan Tips Perawatan
Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
Pemberi Rekomendasi
- Pimpinan Media
- Mabes TNI / Mabes Polri
- Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
- Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI .
Baca Juga: Mengenal Kucing Busok, Kucing Asli Indonesia Asal Madura
Artikel Terkait
SIAP-SIAP MENDAFTAR, Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Tembus Rp105 Juta per Jemaah, Kemenag Proses pembahasan oleh Panja
Kemenag Sebut Konsekuensi Penting bagi PPIU yang Tidak Melakukan Sertifikasi atau Sertifikasi Ulang, Bakal Dibekukan!