PT KAI Pastikan Jalur Petak Jalan Antara Stasiun Haurpugur dengan Stasiun Cicalengka Sudah Bisa Dilewati Kereta dengan Kecepatan Terbatas

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 19:43 WIB
Petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril (PT KAI)
Petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril (PT KAI)

 

HUKAMANEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun HaurpugurStasiun Cicalengka sudah steril.

Petak jalan ini sudah dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.

Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.

"KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Menurut Joni, sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali.

Baca Juga: Ini Dia 11 panelis Terkemuka yang Bakal Merumuskan Pertanyaan Seputar Pertahanan, Keamanan, dan Geopolitik di Debat Capres Kedua 2024

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya.

KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya.

Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

"KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar," kata Joni.

Baca Juga: Usai Hasil Tes Urin Dinyatakan Negatif Narkoba Akhirnya Saipul Jamil Dibebaskan Polisi

Sementara itu, dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PT KAI (Persero)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X