HUKAMANEWS – Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi gerai SIM Keliling Jakarta.
Perpanjangan masa berlaku SIM pada unit Layanan SIM Keliling Jakarta dari Polda Metro Jaya Jumat 1 September 2023, bisa dilakukan di lima gerai yang tersebar lokasi berbeda.
Melansir laman instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling Jakarta Anda harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan jenis dokumen SIM.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta
Melansir laman instagram resmi @tmcpoldametro, berikut ini daftar 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Jumat 1 September 2023.
Jakarta Timur
- Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
Jakarta Selatan