Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi dua warga negara Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada objek wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
“Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata,” tegas Gubernur Koster di Denpasar, pada Jumat (6/5/2022).
Ia meminta kedua warga negara Rusia tersebut agar dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali.
Menurut Koster, yang bersangkutan memang telah meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan. Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
Dalam kesempatan itu, Koster kembali menegaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Koster mengatakan, pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.