HUKANANEWS - PT PLN (Persero) terus memanjakan pelanggannya dengan inovasi terbaru dalam pemasangan listrik.
Di era digital ini, pengajuan pemasangan listrik baru semakin mudah berkat kemudahan akses melalui aplikasi resmi PT PLN.
Tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor PLN, semuanya bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Panduan Lengkap Arti Simbol AC Polytron pada Remote untuk Pemula
Syarat Pasang Listrik Baru
Untuk mengajukan pemasangan listrik baru, persyaratan yang dibutuhkan tidaklah rumit.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga, denah lokasi rumah, serta materai sebanyak tiga lembar.
Dengan persyaratan yang cukup sederhana ini, proses pemasangan listrik baru bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: TOP 6 Toko Motor Listrik Terbaik di Jakarta, Temukan Pilihan Terpercaya di Sini!
Cara Memasang Listrik Baru
Proses pemasangan listrik baru bisa dilakukan melalui beberapa cara.
Salah satunya adalah melalui website resmi PLN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website PLN.
2. Klik menu "Pasang Sambungan".
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Ungkap 7 Kejanggalan Ini!