HUKAMANEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar beberapa produk kosmetik yang melanggar aturan.
Kabar ini tentu menjadi perhatian, terutama bagi para perempuan yang rajin menggunakan kosmetik sebagai bagian dari perawatan kecantikan mereka.
Nah, apa sajakah produk-produk yang harus kita waspadai? Simak daftarnya di bawah ini!
Baca Juga: 10 Jenis Kucing Langka Keberadaannya di Dunia, Keunikannya Sudah Jarang Ditemui
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, telah mengungkapkan bahwa ada empat produk kosmetik yang terkena sanksi pencabutan izin edar.
Hal ini dikarenakan iklan yang disertakan pada produk-produk tersebut dinilai mengandung unsur erotisme yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir HukamaNews.com dari laman resminya, produk-produk kosmetik yang menjadi sorotan BPOM RI ini adalah:
1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
Keempat produk ini sempat banyak beredar di berbagai platform e-commerce.
Oleh karena itu, BPOM RI juga mengimbau agar seluruh link penjualan produk yang telah dicabut izin edarnya segera di-takedown dari situs-situs e-commerce tersebut.