5 Rekomendasi Pengharum Ruangan Semprot Untuk Menghilangkan Bau Tidak Sedap di Rumah Dengan Harga Terjangkau

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 21:15 WIB
5 rekomendasi pengharum ruangan semprot ini untuk menghilangkan bau tak sedap di rumah Anda. (Andrzej Gdula/Pexels)
5 rekomendasi pengharum ruangan semprot ini untuk menghilangkan bau tak sedap di rumah Anda. (Andrzej Gdula/Pexels)

HUKAMANEWS - Menjaga kebersihan dan kesegaran udara dalam rumah adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana nyaman dan menyenangkan.

Salah satu cara untuk memastikan udara di dalam ruangan tetap segar adalah dengan menggunakan pengharum ruangan semprot.

Tidak hanya menghilangkan bau tak sedap, pengharum ruangan semprot juga dapat memberikan aroma yang menyenangkan dan meningkatkan suasana hati.

Berikut ini adalah lima rekomendasi pengharum ruangan semprot yang bisa digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap di rumah.

Baca Juga: Waka Komisi III DPR Sebut Pembobolan Pusat Data Nasional Hal Memalukan

Rekomendasi Pengharum Ruangan Semprot:

1. Spray Stella Home

Stella adalah salah satu merek pengharum ruangan yang sudah dikenal luas di Indonesia.

Pengharum ruangan semprot ini tersedia dalam lima varian aroma yang menyegarkan, yaitu Lemon Fresh, Orange Twist, Apple Fiesta, Rose Garden, dan Japanese Sakura.

Produk ini hadir dalam dua ukuran, yaitu 200 ml dan 400 ml, sehingga bisa memilih sesuai kebutuhan.

Baca Juga: PAN Pepet Kaesang Pangarep Sebagai Opsi Pilgub Jakarta Jika Ridwan Kamil di Pilkada 2024

Harga: Rp18,8 ribu untuk ukuran 200 ml.

2. Bayfresh Aerosol Sakura Bloom

Bayfresh Aerosol Sakura Bloom menawarkan aroma bunga sakura yang menyegarkan.

Produk ini tersedia dalam dua ukuran, yaitu 225 ml dan 320 ml.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tokopedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X