Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat lokal dan internasional, dan oleh karena itu, perlu ada peraturan yang melarangnya.
"Hukum dan undang-undang dibuat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan mayoritas masyarakat, khususnya masyarakat internasional, tidak akan ada yang setuju anjing disembelih untuk disajikan di restoran," tambahnya.
Di Indonesia, perdagangan anjing memang tidak dilarang secara tegas. Menurut ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, perdagangan daging anjing tidak dapat dihentikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan untuk membatasi perdagangan anjing dengan melarangnya di tempat umum seperti halnya hewan pangan lainnya.
Fickar menekankan bahwa dalam Undang-Undang Pangan, anjing tidak termasuk dalam kategori bahan pangan yang sepenuhnya legal.
Baca Juga: Netizen Malaysia Tak Terima UNESCO Akui Bahasa Indonesia, Kemendikbud RI Buka Suara
"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).
Di sisi lain, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchammad Iksan, menyatakan bahwa perdagangan dan konsumsi anjing tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Meskipun demikian, tindakan penyiksaan hewan tetap dilarang oleh undang-undang dan KUHP.
Iksan menambahkan bahwa beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah mengeluarkan regulasi yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. Namun, kendala utama terletak pada hukuman yang masih ringan bagi pelaku jual beli daging anjing, sehingga masih banyak yang melanggar aturan.
"Pemda yang sudah memiliki perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ungkap Iksan.
Meskipun sudah ada peraturan daerah, penegakan hukum masih lemah, sehingga praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus terjadi.
"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," harap Iksan.***
Artikel Terkait
Mengenal Kucing Busok, Kucing Asli Indonesia Asal Madura
Sindir Ekonomi Syariah SGIE Gibran, Warganet Pertanyakan Kenapa Daging Anjing Banyak Dijual Bebas di Soloraya
So Sweet, Ternyata ini Maksud Kucing Sering Menggosokkan Tubuh ke Pemiliknya
11 Tanda Kucing Diam-Diam Jatuh Cinta Pada Anda, Nomor 7 Bikin Baper!
Mau Adopsi Kucing Sebagai Hewan Peliharaan? Simak Dulu Tantangan dan Tanggung Jawab yang Mesti Diemban