Viral Video Ratusan Anjing Diduga Diangkut ke Rumah Jagal, Hotman Paris Murka, Minta Jokowi Turun Tangan!

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:07 WIB
Ilustrasi anjing. Belakangan beredar video viral ratusan anjing yang diduga diangkut ke rumah jagal.
Ilustrasi anjing. Belakangan beredar video viral ratusan anjing yang diduga diangkut ke rumah jagal.

Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat lokal dan internasional, dan oleh karena itu, perlu ada peraturan yang melarangnya.

"Hukum dan undang-undang dibuat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan mayoritas masyarakat, khususnya masyarakat internasional, tidak akan ada yang setuju anjing disembelih untuk disajikan di restoran," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Jajak Pendapat Mayoritas 96 Persen Warga Saudi Ingin Negara-negara Arab Putus Hubungan dengan Israel

Di Indonesia, perdagangan anjing memang tidak dilarang secara tegas. Menurut ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, perdagangan daging anjing tidak dapat dihentikan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan untuk membatasi perdagangan anjing dengan melarangnya di tempat umum seperti halnya hewan pangan lainnya.

Fickar menekankan bahwa dalam Undang-Undang Pangan, anjing tidak termasuk dalam kategori bahan pangan yang sepenuhnya legal.

Baca Juga: Netizen Malaysia Tak Terima UNESCO Akui Bahasa Indonesia, Kemendikbud RI Buka Suara

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Di sisi lain, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchammad Iksan, menyatakan bahwa perdagangan dan konsumsi anjing tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Meskipun demikian, tindakan penyiksaan hewan tetap dilarang oleh undang-undang dan KUHP.

Iksan menambahkan bahwa beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah mengeluarkan regulasi yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. Namun, kendala utama terletak pada hukuman yang masih ringan bagi pelaku jual beli daging anjing, sehingga masih banyak yang melanggar aturan.

Baca Juga: Hasil 5 Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru: Prabowo-Gibran Tak Terkejar, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Saling Susul, Pilpres 2 Putaran?

"Pemda yang sudah memiliki perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ungkap Iksan.

Meskipun sudah ada peraturan daerah, penegakan hukum masih lemah, sehingga praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus terjadi.

"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," harap Iksan.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @hotman911official, Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X